Jumat, 28 September 2012

Indonesia Ideal: Perlu Penguatan Akar Kebangsaan



Oleh Akhmad Bumi
------------------------

“Dibutuhkan dalam menyelesaikan problem bangsa yang carut-marut ini adalah perlu adanya komitmen kebangsaan yang dibangun dan dijaga secara konsekwen dan konsisten. Susun ulang barisan diantara orang-orang yang faham, kekuatan itu akan datang dengan sendirinya. Mari bangun kehormatan dan martabat bangsa dengan kejujuran!”.

***

Undang-undang Pemilu yang baru sudah ditetapakan DPR (12 April), pro-kontra mewarnai penetapan Undang-undang tersebut. Pengalaman sejarah, eksistensi sebuah Undang-undang sangat ditentukan, dipengaruhi oleh faktor subyektifitas pembuat Undang-undang berdasar kepentingan. Jika kita membongkar undang-undang yang baru saja ditetapkan, secara substansinya tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya, pemerintahan kita masih pemerintahan partai, dan lebih dari itu kedaulatan negarapun adalah kedaulatan partai. Oleh karena itu, format ideal bangsa ini tidak atau belum tercermin dalam Undang-undang yang salah satunya (Undang-undang Pemilu) yang baru-baru ditetapkan.

Tapi, oleh karena Undang-undang sudah ditetapkan maka mau tidak mau, suka tidak suka---seluruh warga bangsa harus mengikuti, beradabtasi, dan KPU selaku penyelenggara Pemilu perlu menyiapkan penjabaran melalui Peraturan KPU atas pelaksanaan Undang-undang tersebut, agar tidak bias seperti yang sebelumnya.

________________

Dulu, diera Orde Baru, Soeharto terasa sangat absolut karena dilegitimasi Undang-undang dan konstitusi negara secara formal. Demikian hal yang sama terjadi sebelumnya dalam paruh kedua kekuasaan rezim Soekarno (1959-1966). Oleh karena itu, absolutnnya Soeharto, atau lembaga kepresidenan waktu itu tidak terlepas dari kelemahan Undang-undang yang mengatur tentang sistem pemilihan Presiden secara bertahap melalui lembaga MPR. Dengan memanfaatkan kelemahan itu, Soeharto dapat dipilih berulang-ulang dan berkuasa kurang lebih 32 tahun, tujuh periode.

Selama 32 tahun Soeharto menjadi presiden, MPR selalu memilihnya dan menerima pertanggungjawaban Soeharo, sekalipun rakyat memiliki penilaian lain. Hal itu karena MPR oleh pasal 1 (2) UUD 1945 mengatakan kedaulatan ada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Dengan kata “sepenuhnya” itu, maka rakyat pada hakekatnya tidak lagi berdaulat. Dilain sisi, dengan kata “sepenuhnya” justru itulah yang menjadi pegangan Soeharto. Dari sinilah sumber Soeharto merekayasa segalanya termasuk Undang-undang, dan seolah-olah keputusan-keputusan tersebut telah sesuai dengan kemauan rakyat. Oleh sebab itu, Soeharto berusaha “memegang kendali” atas MPR sepenuhnya.

Kekuasaan membuat Undang-undang ada ditangan Presiden melalui pasal 5 (1) UUD 1945, DPR hanya sekedar memberikan persetujuan, oleh karena disepanjang perjalanan Orde Baru rancangan Undang-undang semuanya datang dari presiden. Yang menjadi langganan tetap DPR setiap tahun adalah membahas dan memberikan persetujuan terhadap UU tentang APBN induk, APBNP (perubahan) dan tentang perhitungan APBN akhir, hal ini oleh karena dalam sistem, presiden adalah pemegang kekuasaan pembuat Undang-undang bersama DPR.

Titik krusial dalam rumusan rancangan RAPBN sepihak oleh pemerintah dalam sistem yang dibuat Soeharto ini juga menunjukan ketiadaan kedaulatan rakyat. Hanya dinegara fasislah APBN semata-mata dirumuskan sepihak oleh pemerintah. Dalam negara demokrasi, APBN mulai dari perumusan (draff) RAPBN, DPR atas nama perwakilan rakyat sudah harus dilibatkan, bukan hanya membahas sodoran draff RAPBN dan menyetujuinya, atau DPR hanya menunggu dipersimpangan jalan. Apa yang dilakukan pemerintah sejak Orde Baru hingga sekarang pada hakekatnya adalah show of force dari dominasi pemerintah terhadap DPR. Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan darimana didapatnya belanja buat hidup, harus diketahui oleh rakyat itu sendiri (DPR).

Lanjut, kemudian dipasal 2 (1) mengatakan MPR ditetapkan dengan Undang-undang, maka Soeharto menyusun MPR dengan cara mengangkat 60% anggota MPR untuk kepentingannya sendiri, yaitu ada fraksi ABRI, Utusan daerah dan Utusan Golongan melalui Undang-undang, maka lahirlah Undang-undang Kepartaian, UU Pemilu, UU tentang Susunan dan kedudukan DPR/MPR sesuai dengan selera Soeharto.

Semua itu untuk menghasilkan Pemilu yang akan dimenangkan oleh partai pendukungnya, yakni Golkar (masa itu). Karena pasal 5 (1) yang memberi kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan pembuat Undang-undang, sehingga hampir rancangan yang diusulkan pemerintah tidak pernah dirubah satu pasal, satu ayatpun oleh DPR. DPR hanya membuat persetujuan secara politik. Kemudian Soeharto menciptakan pengertian bahwa presiden adalah “mandataris” MPR, olehnya presidenlah penjelamaan dari kedaulatan rakyat (mengorbitkan kedaulatan rakyat yang terbalik).

Demikian pula di pasal 24 dan 25, mengatur tentang pengangkatan hakim dan kekuasaan kehakiman itu berada dibawah kekuasaan presiden. Maka genaplah diera Orde baru, mulai eksekutif, legislatif dan yudikatif berada dibawah kendali penuh presiden.

Selain itu, dibangunlah ABRI menjadi kekuatan politik untuk mendukung rezim Orde Baru, karena presiden sesuai pasal 10 UUD 1945 selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara. Politik Soeharto itu agar ikut memudahkan dia dengan mengikutsertakan ABRI  dalam politik penyelenggaraan negara untuk mendukung kekuasannya. Padahal pasal tersebut, hanya berlaku jika negara dalam keadaan perang. Sedang dalam keadaan damai, presiden cukup menyampaikan aspirasi militer (ABRI) kepada wakil rakyat.

Demikian pula Soeharto merekayasa melalui pasal 6 (2) yang mengartikan pemilihan oleh MPR berdasarkan suara terbanyak, suara terbanyak diwakili fraksi-fraksi (fraksisme). Anggota DPR dilarang bersuara lain dari apa yang sudah diputuskan fraksi. Dan jumlah fraksi yang dominan dan berpihak kepada Soeharto itulah yang harus diikuti oleh fraksi-fraksi lain, sehingga terbangun suara aklamasi, sehingga waktu itu tidak ada suara yang terpecah (bulat), dan dengan itu calon presiden harus bulat dan tunggal.

Dengan berbagai alasan-alasan rasional itu, maka Soeharto ditahun 1998 dipaksa mundur, digulingkan oleh Mahasiswa Indonesia (akumulasi dari seluruh persoalan bangsa), karena dianggap merusak tatanan bangsa Indonesia secara permanen. Padahal jika disimak dengan teliti, maka sistem politik Indonesia yang dibangun Soeharto diera Orde baru adalah kemiripin dengan majelis rakyat komunis yang berlaku dinegara-negara bekas komunis fasis, seperti di Jerman dan Jerman Timur. Walau Jerman Timur itu sudah runtuh tapi sejarah politik dapat disimak.

Karena di Jerman Timur, meskipun menjalankan praktek negara komunis dengan menggunakan label negara demokrasi karena ada beberapa partai yang didesign menjadi penguasa yang disebut majelis rakyat (MPR) tapi rakyat dibuat tidak berdaulat. Yang berdaulat adalah das werktaetige volk, kalau diterjemahkan adalah “rakyat golongan karya” ya sebut saja Golkar Orde Baru di Jerman Timur yang direkayasa untuk berkuasa melalui sistem politik yang terpusat.

Dengan carut marut sejarah perjalanan politik Orde Baru dengan menjadikan seorang presiden mempunyai kekuasaan absolut itu menjadi contoh buruk, karena kebiasaan buruk itu diberikan peluang oleh konstitusi dan UU, maka perlu ada konstruki ulang terutama menyangkut batasan-batasan, kewenangan, hubungan antar lembaga mulai dari lembaga Presiden, MPR, DPR, kekuasaan kehakiman, TNI, Polri dan lembaga negara lainnya dengan satu perspektif ideal untuk masa depan Indonesia (cita Indonesia).

Ideal, kita berharap---seorang presiden disaat ia terpilih dan telah mengucapkan sumpah / janji sebagai presiden RI idealnya hubungan atau loyalitas presiden dengan partainya sudah harus diakhiri, loyalitas bisa muncul kembali jika presiden tersebut akan mencalonkan diri kembali untuk berikutnya atau terakhir kali lewat partainya.

Hal ini untuk menghindari presiden sebagai pelindung partai, kelompok atau golongan tertentu, tapi presiden yang terpilih dan telah mengambil sumpah tersebut adalah presiden seluruh rakyat Indonesia, bukan presiden partai Golkar, bukan presiden partai Demokrat, bukan presiden partai PDIP, bukan presiden partai Hanura dll. Hal ini sekaligus untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, korupsi, keberpihakan, perlindungan dst.

Demikian juga fraksi-fraksi di DPR yang merupakan perpanjangan tangan partai politik tidak perlu ada, ditiadakan, dihapus. Disaat seseorang dilantik, diambil sumpah sebagai anggota DPR maka seseorang itu adalah wakil rakyat, bukan lagi menjadi wakil partai. Fraksi-fraksi yang ada saat ini adalah model turunan sistem yang diciptakan Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya waktu itu, lagi pula eksistensi fraksi tidak dihapus maka sama dengan kita menguburkan demokrasi secara politik, sebagai wakil rakyat model loyalitasnya adalah kepada Undang-undang, kepada rakyat, apalagi diberlakukan sistem recall oleh partai/fraksi sebagai alat pembunuh wakil rakyat yang kritis (anggota-anggotanya). Karena dalam Undang-undang anggota DPR selain adalah wakil rakyat juga adalah wakil partai. Dengan demikian partai bisa dipaksa oleh kekuatan pemerintah untuk mere-call anggotanya yang suka melawan pemerintah. Atau pemerintah lewat Departemen Hukum dan HAM dapat memproses eksistensi partai yang bersangkutan.

Olehnya Undang-undang politik dan Pemilu harus dibuat dengan semangat  keindonesiaan masa depan, bukan dibuat dengan tergesa-gesa karena kepentingan jangka pendek pembuat Undang-undang dan kepentingan orang yang berkuasa, tapi Undang-undang yang dibuat adalah untuk martabatnya Indonesia dimasa depan dengan memperhatikan gagasan, filosofis, sosiologis dan yuridis sebagaimana kelaziman melahirkan sebuah Undang-undang.

Selain lembaga kepresidenan, kelembagaan politik MPR, DPR juga perlu direkonstruksi soal struktur dan fungsinya kembali. Rancangan Undang-undang diberikan kepada lembaga profesional yang diatur Peraturan Pemerintah, pengaturan lembaga kemasyarakatan dan imigrasi cukup badan semi pemerintah atau swasta yang mengelolahnya yang diatur dengan Undang-undang, tidak perlu diatur oleh sebuah departemen, menteri apalagi ada wakil menteri di departemen Hukum dan HAM, hampir tidak ada urgensinya sama sekali.

Demikian pula presiden dalam menjalankan hak prerogatifnya juga perlu diatur, agar dalam menjalankannya, presiden harus berkonsultasi dengan lembaga tinggi negara lain, semisal pengangkatan duta besar perlu meminta persetujuan pimpinan MPR, hak pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus dikonsultasikan dengan Mahkamah Agung (MA) dll.

Demikian pula masalah pemberian grasi dan rehabilitasi. Khusus untuk masalah rehabilitasi, sejauh ini belum ada badan yang bersungguh-sungguh menangani masalah rehabilitasi ini. Jika presiden memberikan rehabilitasi, maka dalam pelaksanaannya seharusnya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, yaitu lewat lembaga peradilan. Didalam KUHAP hanya disebutkan bahwa keputusan hakim menyangkut soal rehabilitasi, yaitu untuk kasus-kasus yang diputus bebas.

Oleh karena itu prinsip trias politica seharusnya diterapkan dengan sebaik-baiknya, dengan menjunjung tinggi kemandirian kekuasaan negara. Dengan demikian, hukum bisa ditegakkan dan berlaku adil dan sama bagi semua warga negara. Presiden dan anggota kabinetnya bisa diperiksa, diseret ke pengadilan. Kesalahan seseorang tetap melekat sepanjang dia belum diproses pada masa lalu sewaktu ia masih berkuasa. Hal ini berlaku bagi siapa saja termasuk presiden dan wakil presiden bisa diseret penjara melalui lembaga peradilan.

Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, KPK, Mahkamah Agung, Gubernur Bank Indonesia yang dikehendaki adalah menjadi lembaga yang mandiri, dapat diusulkn oleh presiden tapi harus mendapat persetujuan MPR (konstruksi kembali kelembagaan MPR). Mereka mempunyai kedudukan yang kuat dan independen diruang lingkup pekerjaannya. Jadi baik presiden, wakil presiden, menteri-menteri kabinet atau siapa saja tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun, yang berhak melakukan intervensi adalah Undang-undang itu sendiri. Artinya kedudukan mereka setaraf menteri-menteri, tetapi independen dari kekuasaan presiden.

Bagaimana kalau presiden atau wakil presiden melakukan kesalahan secara nyata, melanggar konstitusi? Maka MPR harus meminta pertanggungjawaban presiden melalui lembaga impeacment yang dibentuk untuk menyelidiki indikasi pelanggaran presiden, jika terbukti presiden melakukan kesalahan maka bisa dipaksa mundur, atau menghadapi pengadilan Mahkamah Agung. Meskipun konstitusi negara sudah mengatur hak dan kewajiban presiden/wakil presiden tapi perlu ada ketentuan yang lebih luas dalam konstitusi negara antara lain tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan presiden, misalnya seorang presiden melakukan intervensi terhadap Gubernur Bank Indonesia, KPK, presiden membuat pernyataan sebagai sumber lahirnya konflik, presiden membuat kebijakan yang menyeret rakyat kearah penderitaan. Jika lembaga impeacment tidak diatur dalam Undang-undang, maka bisa dimasukan dalam Undang-undang tentang kepresidenan.

Demikian pula menteri kabinet perlu diatur, terutama pembatasan-pembatasan terutama kepada departemen yang penting dan krusial melalui Undang-undang. Mentri-mentri kordinator yang berlaku di era Soeharto tidak tepat lagi untuk dipertahankan. Lembaga-lembaga non departemen bisa dibentuk untuk membantu kelengkapan kabinet. Misalnya, apa Departemen Dalam Negeri masih dibutuhkan? Dapat dikaji secara mendalam, kita tidak butuh lagi pembina politik, produk aturan-aturan oleh Depdagri yang memasung otonomi daerah (daerah otononm), cukup ada Gubernur di propinsi, Departemen hukum dan HAM tidak diperlukan, dan beberapa departemen lain yang sepatutnya eksistensinya dikaji kembali, karena hanya membuat kekuasaan negara ini secara sentralistik model Orde Baru. Olehnya hak prerogatif presiden termasuk dalam membentuk departemen, mengangkat menteri-menteri negara perlu dirumuskan kembali, diatur Undang-undang, atau paradigama dan sistemnya perlu diluruskan.

Karena, presiden begitu membentuk banyak departemen, gonta-ganti menteri yang hanya membuat kegaduhan politik, karena presiden dalam memiliki hak prerogatif dalam sistem, ditambah lagi penambahan wakil menteri, struktur model ini perlu reorentasi pemikiran dan perlu diatur dengan tegas dalam Undang-undang, agar presiden tidak semau dia, karena atas kekuasaanya dapat berbuat apa saja. Karena ini soal sistem, maka sistem ini perlu dipikirkan, dibongkar kembali, kemudian digodok menjadi sistem kita.

Oleh karena itu, konstruksi bangunan politik Indonesia, semua pihak (ahli, cendikiawan, akademisi, profesional) perlu mendapat ruang untuk memikirkan menyangkut sistem ideal politik Indonesia. MPR yang seharusnya mengakseptasi kedaulatan rakyat misalnya memiliki kedudukan yang lemah bahkan menjadi tangan kedua dari DPR. Padahal MPR adalah penjelmaan dari kedaulatan rakyat. Pada berbagai celah ini semua, kekuasaan eksekutif mencengkramkan kuku kekuasaan dan menguasai hampir diseluru lini lembaga-lembaga negara baik legislatif maupun yudikatif, dan presiden hampir melaksanakan dengan seleranya sendiri-sendiri dengan memproduk sistem melalui Undang-undang, Undang-undang itu kemudian dipaksakan DPR untuk menyetujuinya. Sekedar catatan lepas.#

Jumat, 21 September 2012

Sumber Daya Manusia & Iptek




Lembata (NTT) jika saja dua periode pertama dilewati dengan baik, terencana dan sitematis dengan menitikberatkan pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan Iptek, maka kita akan tertolong lebih ringan dalam menapak periode ketiga, 2011. Kekeliruan kita adalah tidak meletakkan unsur kekuatan SDM dan Iptek secara benar dalam rencana pembangunan daerah. Andai, kita meletakkan SDM dan Iptek secara benar, maka dalam hitungan periodisasi lima belas tahun (tiga periode) kita sudah mampu merintis pembanguan tekhnologi berdasar keunggulan-keunggulan lokal yang kita miliki.

Karena asumsi yang diletakkan dalam jangka panjang, keberhasilan pembangunan hanya dapat ditentukan oleh kualitas manusianya, bukan pada melimpah ruahnya kekayaan alam. Singapura, Jepang, Korea adalah negara-negara miskin sumber daya alam, demikian juga Bali, Jawa yang juga minim sumber daya alam, tapi karena mengembangkan Iptek dan memanfaatkan SDM dengan kualitas tinggi sebagai unggulan komparatif, maka daerah-daera itu tergolong sukses dan mampu menghasilkan produk-produk yang menembus pasar regional, dunia. Disini terbukti pentingnya tekhnologi, yaitu SDM yang menguasai Iptek.

SDM yang menguasai Iptek adalah modal, dan diharapkan mampu menciptakan dan pembentukan modal lain. Pengembangan tekhnologi dapat dihasilkan dari peningkatan organisasi dan kelembagaan. Upaya-upaya seperti mengembangkan lembaga pendidikan, litbang, ristek dan diharapkan memasyarakatkan hasil-hasil riset kepada masyarakat pemakai adalah juga usaha pengembangan tekhnologi. Dengan pembangunan SDM dan Iptek secara baik didaerah, maka kita akan memperoleh economy efficiency dan mendapatkan nilai tambah secara murah. Inilah pendekatan SDM dan Iptek yang seharusnya dilakukan dalam periode sebelum dengan cermat.

Olehnya itu, kita harus membutuhkan waktu yang panjang untuk memikirkan pembentukan SDM yang menguasai Iptek sebagai modal daerah masa depan, dengan cermat, sistematis dan terencana. Jika 2011 adalah awal perintisan, perencanaan maka hasilnya baru dapat dirasakan sekitar 10 atau 20 tahun mendatang. Untuk antisipasi kelangkaan SDM yang menguasai Iptek, maka kebijakannya adalah mengimpor SDM unggulan dari daerah lain sekalipun dibayar dengan biaya mahal untuk menopang perencanaan, pembangunan termasuk perencanaan komprehensip pembangunan ekonomi daerah.

SDM yang menguasai Iptek, mungkin terlalu jauh kita bicara soal bio-tech atau genetic engineering yang digunakan membuat mangga, pisang, jambu, kelapa atau umumnya hasil perkebunan yang dihasilkan, tapi dengan keunggulan SDM dan Iptek yang kita miliki dapat membuat keunggulan produk lokal memiliki nilai tambah bagi daerah dan penghidupan warga. Dengan hitungan urusan tekhnologi murah itu, maka tidak susah untuk digarap dari sekarang, dengan memanfaatkan hasil perkebunan, pertanian, perikanan yang dimiliki oleh kita, yang rata-rata memiliki nilai yang tidak kalah beda dengan daerah lain, kita mampu berdiri sejajar dengan daerah-daerah yang sudah lebih dulu maju. Olehnya itu, gerakan; tanam, petik olah, jual (tapol) digerakan dan tentu disiapkan berbagai sub system yang dapat menopang keberlanjutannya.

Kalau ada orang yang sudah pernah ke Lembata atau NTT umumnya, dan menumpang bis angkot kota dan luar kota, telinga kita seolah pecah dengan musik yang diputar, sekalipun daerah ini tidak memiliki satupun produksi musik diwilayah ini. Atau mesin diesel yang rusak sekalipun yang rusak hanya baut, tapi kita mencarinya adalah ditoko-toko, tapi tidak pernah menggugah kita kapan kita bias memproduk baut seperti yang terjual ditoko itu. Atau kita bisa menggalakkan kekuatan local dengan mBok Berek untuk menahan masuknya tekhnologi KFC (kentucky fried chicken) dengan memanfaatkan keunggulan-keunggulan lokal kita. Atau kita mampu memproduk masakan khas ikan ala ikan bakar Solo yang trend, kita punya keunggulan; misalnya ikan kerapu, tuna, udang, cumi dstnya, setiap malam kisaran antara 5-10ton nelayan menangkapnya. Tapi mau dibawah kemana ikan semua itu yang memiliki kualifikasi eksport?. Ini contoh kecil, yang menggugah kita dalam pembentukan SDM yang menguasai Iptek dalam ukuran  waktu jangka panjang.

Disinilah dibutuhkan SDM yang memiliki arti dan upaya mengangkat manusia dari kemiskinan, daripada menghasilkan konglomerat erzatz yang hanya tahu mengimpor tekhnologi tanpa gairah mengembangkan tekhnologi sendiri.

Profesionalisme

SDM dimaksud, adalah orang-orang memiliki profesi/keahlian, kita harus berani memulai dengan gerakan profesionalisme. Para ilmuwan seperti dokter, apoteker, insinyur, ahli ekonomi, ahli hukum, ahli perencanaan, ahli keuangan dan sebagainya digolongkan kedalam full profesionall. Sedangkan para wirausaha, guru-guru, karyawan kantor, orang-orang mekanik, ahli-ahli listrik dan lain-lain digolongkan kedalam sub-profesionals.

Para profesional dikenal sebagai high-level manpower yang mempunyai unsur, yang dalam ekonomi pembangunan disebut dengan residual. Residual inilah unsur utama meningkatkan kualitas kerja, sehingga pengaruhnya sangat terasa dalam multi fungsi. Dengan penambahan kualitas kerja tersebut sebagai input, maka output akan menjadi meningkat lebih besar dalam skala tertentu.

Profesionalisme mengandung tiga unsur pengertian yang erat kaitannya satu dengan yang lain, yaitu; 1) kapasitas atau stok keahlian yang bersumber pada ilmu pengetahuan dan tekhnologi, 2) moral atau etika, dan perilaku dan tindak tanduk, baik secara individu maupun kelompok, 3) pelayanan terhadap orang, masyarakat atau lingkungan.

Manusia yang profesional, dengan demikian, dianggap sebagai manusia berkualitas yang memiliki keahlian serta berkemampuan mengekspresikan keahliannya itu bagi kepuasan orang lain atau masyarakat dengan memperoleh pujian. Ekspresi keahlian tersebut tampak dari perilaku, analisisnya dan keputusan-keputusannya.

Uang dianggap bukan unsur utama, bahkan bisa sama sekali bukan unsur, tetapi sekedar pernyataan pujian atas pelayanan atau suguhan yang memuaskan (marketable). Demikianlah hasil kerja profesional selalu memuaskan orang lain dan oleh sebab itu, orang akan rela membayar dengan harga tinggi. Dengan demikian, hasil kerja profesional selalu mempunyai nilai tambah yang tinggi. Oleh sebab itu, profesional selalu dikaitkan dengan efesiensi dan keberhasilan, dan menjadi sumber bagi peningkatan produksi, pertumbuhan, kemakmuran dan kesejahteraan, baik dari individu pemilik profesi maupun masyarakat dilingkungannya.

Membangun daerah tentu membutuhkan unsur-unsur profesionalisme dengan ciri profesioanl, seperti kenalaran, kordinasi, keutuhan dan kecermatan, serta kesahajaan. Seorang profesional tidak membutuhkan peralatan yang canggih seperti mesin hitung yang mampu menghitung dan menyuguhkan data secara tepat dan cepat, tetapi orang profesional seringkali hanya dengan nalar dan logikanya.

Berdasarkan itu, dia sudah mampu melihat secara baik persoalan yang dihadapi, dan dari situ mengembangkan berbagai alternatif pemecahannya, serta memilihnya yang terbaik. Bayangkan ia seorang dokter yang memeriksa pasiennya ditempat yang pelosok, cukup dengan mendengar keluhannya pasien, ia sudah tahu penyakit apa yang diderita. Jika dokter tahu penyakitnya maka apoteker tahu obatnya, siklus seperti ini akan selalu dinamis dan berkembang.

Yang dihadapi oleh seorang profesinal adalah bagaimana mengkordinasikan berbagai subsistem, baik dalam skala mikro seperti contoh dokter diatas, maupun dalam skala makro seperti pembangunan ekonomi yang menyangkut alokasi sumber daya manusia, peralatan dan modal. Dari kordinasi ini akan dihasilkan suatu prakarsa yang berarti dan berguna bagi manusia dan kemanusiaan.

Dalam upaya memperoleh kesimpulan atau mencari bangunan jawaban yang terbaik, seorang profesional seringkali harus membuat rancangan. Rancangan dibuat secara cermat dan utuh, sehingga selesai dan tak ada yang tertinggal, lengkap tidak setengah-setengah atau parsial.

Demikian pula, seorang profesional seringkali bekerja dengan peralatan yang minim, sehingga cukup membuat sketsa atau model dari keadaan dunia yang nyata dan pelik.Yaitu, simplifikasi atas bangun dan perilaku dunia nyata kedalam bentuk yang sederhana (sahaja) dan mudah dimengerti. Yaitu, suatu model yang mirip dengan bentuk aslinya, baik secara statis maupun dinamis, sehingga harus sahih (valid) dan handal (reliable). Demikian model pembangunan juga harus dirancang melalui model-model yang bisa membawa kepada tujuan pembangunan.

Apa yang ada didunia ini pada hakekatnya, menyangkut berbagai masalah kemanusiaan. Para profesional dihadapkan pada masalah-masalah untuk memecahkannya. Untuk itu aturan main seorang profesional dinyatakan dengan langkah-langkah dasar yang merupakan prosedur analisis sistem. Pertama, tidak ada analisa yang bisa berlanjut tanpa pernyataan tentang tujuan. Kedua, selanjutnya adalah tidak mungkin mencapai tujuan tanpa menetapkan ukuran keberhasilan.

Karena maksud dari analisa adalah mencari pemecahan, maka langkah profesionalisme harus pula diikuti dengan usaha keras mencari dan menyajikan berbagai alternatif pemecahan. Masing-masing alternatif harus dikaji dan dinilai satu persatu sebelum, kemudian, ditetapkan pilihan alternatif yang terbaik.

Selain sedikit jumlah tenaga kerja yang bisa dikategorikan sebagai profesionalisme di daerah, langkah-langkah yang menunjukan ciri profesionalisme juga belum membudaya. Budaya ini mempunyai kaitan erat dengan budaya lingkungan yang disebut dengan keterbukaan. Budaya simplistis, yang short-cut, yang asal-asalan, bahkan tidak masuk akal dan terasa sewenang-wenang, telah menjadi budayanya kebanyakan para birokrat. Apabilagi birokrat yang non keahlian, kita minim stok tenaga-tenaga profesionalisme. Selain itu, kita juga diperhadapkan pada berbagai persoalan pelik lainnya, pendidikan sebagai sumber lahirnya SDM begitu rapuh, kompleksitas masalah yang melilit, bukan hanya kemauan tapi kemampuan. Untuk mengejar ketertinggalan, kita butuh kematangan konsep, mampu membangun asumsi, membuat kebijakan dan ulet secara tekhnis dipelaksanaan.

Untuk kelangsungan pembangunan dan kelangsungan masa depan daerah sangat ditentukan oleh kemampuan SDM yang disiapkan dan diperuntukan bagi kesejahteraan daerah, dan mampu menjamin kerja produktif dipasar tenaga kerja maupun untuk peningkatan kemampuan karya dan pikirnya untuk pengembangan Iptek itu sendiri. #


Kupang, Juli 2008


“I am a bird, look at my wings; I am a mouse long live the rats”!




”-----------the other echoes {that} inhabit the garden -----, catatan T.S Eliot untuk Mister Rigen, gema-gema lain yang menghuni kebun. Sosok terlukis dhuafa kaum yang melarat dipinggir air kubangan kerbau, bagian yang diperlukan, bagian yang memberi nafas kebahagiaan. Tetapi juga Mister Rigen yang selalu tersapa bedhes {sebangsa monyet kecil} – meskipun mewakili kelas yang selalu terjepit tidak selamanya bisa hanya berlaku sebagai bagian yang diperlukan. Mereka juga bukan merupakan anasir dari bagian keseluruhan. Mister Rigen juga tidak hadir sebagai pihak lain yang bergerak kearah konsensus, setelah proses ”aksi komunikatif” yang berlangsung hampir disetiap adegan. Ia selalu diluar, tidak ikut design demokrasi pinggiran – ”sebangsa Cikeas” – tempat perudingan para bangsawan negara, mengatur haluan demokrasi ini, tapi ia exist sebagai manusia biasa yang penghidupan hari-harinya, selalu menghina akal sehat bagi yang tidak normal – tapi sungguh mengagumkan.

Barter politik – jual beli kepentingan itulah hirarki kekuasaan bukan hirarki kebenaran bukan juga hirarki selera. Model sebuah pasar, tempat dimana semua orang didekat kita adalah pesaing, kapitalisme sedang bersandiwara diatas kemenangan, sosialisme dengan pelbagai variasinya – huruhara, jika ekonomi pasar telah berkhotbah maka kepentingan publikpun tidak lagi menjadi penting. Rakus adalah hal yang bagus, tamak adalah selera pasar paling mutakhir. Kepentingan, interest akhirnya jadi suatu kata terbesar untuk kepentingan pribadi – bukan sesuatu yang lumrah tapi sedang dirayakan dengan tiada ”ke-malu-an”. Oleh intelektual Marxis – ia sedang mengabdi partai dengan mendistorsikan pengalaman, dengan mengabaikan detail yang membuat rikuh, dengan sangat menyederhanakan data diatas semuanya, dengan mengkoseptualisasikan suatu kejadian bahkan sebelum ia mempelajarinya.

Demokratisasi politik berlangsung sehat dan dinamis jika jarak antara ”senayan dan istanah” mampu ditegaskan. Diharapkan muncul politisi murni yang tidak terkurung oleh kepentingan yang berkuasa, tapi kepentingan sesuai agenda yang mesti diselesaikan. Realitas politik kita belum menggambarkan demikian. Kenyataan politik, digambarkan sebagai pertarungan kekuatan dan kepentingan. Secara empirik, politik dibangun bukan dari etika politik yang meliputi norma-norma moral yang sangat menentukan sikap dan tindakan para aktor dalam suatu masyarakat politik, tapi lebih sering diwarnai kepentingan individu, keterwakilan partai, yang berkuasa dan jangka pendek, artinya mengamini segala sesuatu ”negatif” – Skandal Century sebagai misal dari berbagai bentuk kejahatan – bukan pelanggaran. Kecendrungan ini, memposisikan ”lembaga senayan” ketitik yang lemah – deviasi. Kita sedang bergerak menuju warga suatu sejarah, mau tidak mau harus mencerminkan suatu sikap yang teguh – menghindari kekerasan idealistik atas fakta-fakta yang ada.

Jangan membiarkan rakyat dalam kesendirian berbeda dengan rakyat dalam kesunyian – sebuah afirmasi bagi akal instrumental, yang pada akhirnya cendrung mencurahkan segala-galanya dengan menggunakan mekanisme sendiri.

Karena pula atas nama Revolusi, yang mutlak, hal itu adalah niscaya. Revolusi memang memerlukan pemutlakan diri, menyedot semua yang ada dibawah dan sekitarnya, tapi disitulah cacatnya. Tapi perlu diingat bahwa sifat khas Revolusi adalah ”meyakini dirinya mutlak, dan justru karena keyakinan itu ia menjadi tidak mutlak”. Kontradiksi yang inheren tersebut memacu kita untuk melahirkan proses reifikasi untuk berkembang sebagai ideologi sebagai bagian penting dari sistem kekuasan dengan melingkar diri bukan hanya sekedar bertopeng ideologi yang menawarkan kepada manusia ilusi tentang identitas dan moralitas – tapi fakta kejujuran yang berkata tidak.

Etika Politik

Pada perspektif relasi rakyat, partai politik dan legislatif maka etika politik yang didalam ada norma-norma moral yang mengatur sikap maupun tindakan para aktor yang tercermin dalam lembaga, menjadi agenda utama. Artinya, adanya relasi ini untuk menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir hanya sekedar etika individual; perilaku individu didalam lembaga. Didalam etika politik sosial, untuk dapat mewujudkan pandangan dibutuhkan persetujuan dari mayoritas rakyat yang diwakili karena menyangkut tindakan kolektif. Hubungan antara pandangan seseorang dengan tindakan kolektif berjalan secara tidak langsung, maka dibutuhkan perantara. Perantara ini berfungsi menjembatani pandangan pribadi (legislator) dengan tindakan kolektif. Perantara ini dari dari simbol-simbol atau nilai-nilai yang hidup ditengah masyarakat; simbol agama, nilai-nilai keadilan, demokrasi maupun kesetaraan.

Nilai-nilai ini akan membawa kepada kesepakatan untuk bertindak bersama bagi tujuan-tujuan kepentingan umum. Bukan sebaliknya, kepentingan individu dipaksakan menjadi kesepakatan kolektif, motivasi dan tujuan bukan untuk tujuan kolektif, ini etika politik yang terkandung norma-norma moral para aktor tidak tercermin di dalam. Olehnya itu etika politik sebagai unsur rasionalitas dari tindakan ini sangat ditentukan oleh ideologi perubahan yang berperan dalam menentukan pilihan-pilihan tindakan para aktor. Artinya, ideologi ikut menentukan aktor dalam membuat kesepakatan, keputusan sesuai fungsinya. Dimensi moral berhadapan dengan struktur-struktur yang ada terletak didalam pilihan-pilihan kita untuk menjawab realitas sosial, politik dan ekonomi bangsa.

Konteks etika politik ini dipahami sebagai perwujudan sikap dan perilaku para aktor. Politisi yang baik adalah jujur, santun, punya integritas, menghargai orang lain dan memiliki keprihatinan untuk kesejahteraan umum. Jadi aktor politik yang menjalankan etika politik adalah negarawan yang mempunyai keutamaan-keutamaan moral. Politik difahami sebagai seni yang terkandung kesantunan. Kesantunan politik diukur dari keutamaan moral. Filsuf seperti Socrates dikenal sebagai model yang jujur dan punya integritas. ”Jikalau para aktor politik kita itu jujur, maka daerah dan bangsa ini akan makmur”. Pernyataan hipotesis ini memang jauh dari kenyataan tapi dari sudut koherensi sahih adanya.

Tulisan ini, sekadar gugatan moral, ditengah hiruk pikuk penyelesaian Skandal Century di senayan. Agar para aktor bukan sekedar melegitimasi diri sebagai seorang ”kapitalisasi kebangsaan” tapi jauh lebih penting adalah berperan sebagai bahan bakar dinamika politik - mensejahterakan bangsa dan negara - sebagai tujuan, partai hanya sekedar alat tapi bukan tujuan, itulah sistem. Mari kita berhenti menjadi Utopia dan menemukan diri dalam suatu Heteropia, dan jangan seperti kata-kata yang terlukis ini : ”I am a bird, look at my wings; I am a mouse long live the rats”!#

Tulisan ini, catatan lepas, tahun 2010, di Jakarta).

‘Ada apa CIA dan Indonesia’



‘Ada apa CIA dan Indonesia’

Sebuah dokumen CIA yang berklasifikasi sangat rahasia (Top Secret) saat ini (2010) bocor ketangan wartawan,  heboh serta mudah dilacak dengan mesin pencari google. Dokumen itu berupa laporan CIA ke Pentagon yang sebenarnya akan diteruskan ke gedung putih. Dokumen itu terkait rencana penyerangan AS ke Indonesia agar dipertimbangkan kembali, terkait mahalnya biaya akibat peperangan tersebut jika benar-benar pecah.
------------------------------

Indonesia, sebenarnya sudah lama dijadikan target operasi sejak tahun 1945-1955---AS berusaha untuk mendekati berbagai kalangan dinegeri ini. Ditahun-tahun itu upaya Washington masih sebatas mencari akses untuk membangun pangkalan militer. Tetapi, setelah Bung Karno menjadi tuan rumah Konferensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955, muncul kekhawatiran AS terhadap terseretnya Indonesia ke blok komunis. Dalam periode itu CIA mulai melancarkan operasi besar-besaran baik dengan cara overt (terbuka) maupun covert (tertutup).

Pada akhir tahun 1950, Washington merasa sulit berhadapan dengan Bung Karno, sulit membangun kompromi politik, dan Bung Karno menurut catatan CIA sudah terlanjur di cap anti AS.

Washington frustasi menghadapi Bung Karno, akahirnya CIA kemudian ditugaskan untuk menyingkirkan Presiden pertama Indonesia itu dari kekuasaannya. CIA melancarkan operasi, sebuah topeng mirip Bung Karno dikirim ke Hollywood, lalu dipakai seorang bintang film porno yang sedang beraksi, tulis Barry Hillebrand, wartawan time yang tertulis begitu apik dalam buku Legacy of Ashes the History of CIA. Lalu foto mirip Bung Karno yang sedang bermain film panas atau porno itu disebar luaskankan di Indonesia. Tetapi CIA salah perhitungan, tidak seorangpun di Indonesia---percaya atas peran Bung Karno dalam film porno dimaksud, operasi itu gagal.

Operasi rahasia CIA kedua adalah menyuplai dana, senjata dan personal untuk pemberontakan PRRI/Permesta di Sumatra dan Sulawesi tahun 1957. Tapi Bung Karno menumpas habis pemberontakan itu dengan menugaskan Ahmad Yani, salah seorang pahlawan revolusi untuk menumpas pemberontakan itu. Bahkan sebuah pesawat pengintai milik CIA yang dipiloti Allen Pope berhasil ditembak jatuh TNI. Operasi CIA kedua gagal.

Operasi ketiga, CIA mencoba membujuk Bung Karno untuk keluar dari komunisme dengan cara membantu Bung Karno dalam upaya perebutan Irian Barat dari tangan Belanda. Tapi upaya membujuk Bung Karno itu gagal lagi, karena Bung Karno tetap dalam sikapnya menolak kompromi dengan AS. Ditengah frustasinya AS dalam menghadapi Bung Karno, maka CIA melancarkan operasi terbuka untuk membunuh karakter politik Bung Karno.

Pengganti Kennedy, Presiden Lyndon Johnson mengutus Ellworth Bunker ke Jakarta bulan April tahun 1965. Ada satu pertimbangan CIA yang tertulis oleh tim Weiner, jika Bung Karno dibunuh secara wajar maka komunisme akan menguasai Indonesia dan mengambil alih kekuasaan.

Olehnya itu, Bung Karno cukup dibunuh dengan tidak wajar, dengan cara menyingkirkan Bung Karno dari kekuasaannya. Akhirnya menurut peneliti for defense Information (AS), David Johnson peristiwa tahun 1965/1966 adalah upaya CIA untuk membunuh karakter politik Bung Karno dan komunisme sekaligus. Menurut peneliti David Johnson, alasan komunisme yang paling tepat untuk menumbangkan Bung Karno, komunisme dijadikan sebagai kambing hitam, dan terjadi fragmentasi politik yang hebat, (Tim Weiner, Legacy of Ashes the History of CIA halaman xv). 
----------------------------
Dalam buku lain diantaranya ‘Surrendering to symbol’ oleh Stig Aga Aanstad, buku ‘Pretext for Mass Murder: the September 30th Movement & Suharto’s Coup d’Etat in Indonesia oleh Jhon Roosa, dan buku Soekarno and the Indonesia Coup: the Untold Story oleh Helen-Louse Simpson Hunter. Aanstad menulis bukunya---berdasarkan disertasi, Roosa seorang Indonesia asal AS yang cukup terkenal dan Hunter pernah bekerja sekitar 20 tahun untuk CIA. Ketiga penulis itu mengupas tuntas operasi CIA di Indonesia, termasuk uraian yang begitu sistematis tentang peristiwa tahun 1965/1966.

Ketiga penulis itu---menyuguhkan tulisan yang menarik, antara lain seputar keberhasilan dalam keterlibatan CIA dalam menumbangkan Soekarno dan komunisme dengan menunggangi tentara (TNI) dan sejumlah politisi nasional tahun 1965/1966. Isi ketiga buku itu diulas tuntas dalam buku Legacy of Ashes the History of CIA oleh tim Weiner, 2007. Buku setebal 833 halaman ini mengulas tuntas operasi CIA di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Kenapa AS menjadikan Indonesia sebagai salah satu target dari operasi CIA? Dan apa kepentingan AS terhadap Indonesia?. Indonesia menempati posisi strategis dalam kawasan Asia-Pasifik, dan pergaulan politik internasional. Karena begitu strategisnya Indonesia, maka sampai kapanpun AS tetap berkepentingan besar untuk beroperasi di Indonesia.

Indonesia---sebuah negara strategis merupakan taruhan besar bagi kepentingan nasional AS yang mutlak mesti diamankan agar tidak jatuh ketangan musuh-musuh ideologis AS. Mereka akan tetap melakukan semua cara untuk mempertahankan kehadirannya di Indonesia, Asia Tenggara dan Asia-Pasifik. Tujuan AS dikawasan ini adalah menciptakan stabilitas dan perdamaian yang menguntungkan kepentingan nasional Amerika.

Begitu penting dan mahalkah Indonesia dimata AS, sehingga Indonesia perlu diporak—porandakan demi kelanggengan dan kepentingan AS?. Jika ditahun 1965/1965 komunisme dikambing hitamkan untuk meluluhlantakan Indonesia. Karena Amerika Serikat (AS) begitu khawatir terhadap ancaman komunisme internasional sejak pecahnya revolusi Rusia tahun 1917. Benarkah Terorisme, konflik SARA diberbagai daerah di Indonesia, munculnya RMS di Ambon mencoba memporak---porandakan Indonesia juga bahagian dari operasi CIA? Karena konflik-konflik itu telah melumatkan sekian juta manusia Indonesia dipanggung sejarah. Dan suara-suara pesimistis menyimpulkan bahwa sekali SARA berperan dalam konflik dan pertikaian, sulit rasanya keluar dari luka-luka sosial, dan menaruh dendam sejarah yang panjang. Dan potensi ini sangat mungkin ditunggangi, karena memiliki potensi dan peta konflik yang sensitif dan mudah terbakar, demikian pula dianalisis dari fragmentasi politik Indonesia.

Jika benar demikian, maka warga bangsa, Indonesia boleh dikata telah kehilangan jati diri, karakter diri dan identitas diri ke-Indonesia-an. Pluralitas di Indonesia adalah fakta kepelbagaian yang lahir secara alami dan berdasar hukum alam; ras, warna kulit, suku, agama, budaya, jenis kelamin dan asal usul kebangsaan.

Karena pluralitas bukan sebuah pilihan tapi adalah sebuah anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Olehnya tidak ada yang salah dalam pluralitas. Pluralitas bukan negative good, yang terkadang digunakan untuk menyingkirkan fanatisme semu (to keep to fanaticism at bay), tapi pluralitas difahami sebagai pertalian sejati dalam merajut kesejatian diri dalam hidup yang terbingkai dalam kebinekaan tunggal ika. Ben Anderson mengatakan; Faham kebangsaan (nasionalisme) lahir bukan untuk mengusung kepentingan sebuah ras, agama, komunitas, atau daerah tertentu, melainkan untuk sesuatu yang dibayangkan. Bayangan pemikiran Ben Anderson dalam tesis itu---menggambarkan bangsa ini sebuah komunitas, yang sedari awal mereka tidak saling mengenal, tidak saling mengetahui, tidak pernah bertemu antara satu dengan yang lain. Tapi diantara mereka dari sabang sampai merauke, dari pulau Nias hingga pulau Rote---ada ikatan emosional ke-Indonesia-an, ada semangat persaudaraan horizontal.

Dengan itu, walau disadari bahwa CIA sejak awal pembentukannya---memang ditugaskan untuk mengintai, mencegah meluasnya kepentingan lain diberbagai belahan dunia---termasuk Indonesia  yang berusaha untuk mengganggu kepentingan AS. Tapi itu bukan alasan yang tepat bagi CIA, Washington, Gedung Putih dengan seenak hati memporak-porandakan kedaulatan negeri ini, membuat tercerai—berai hanya karena kekhawatiran atas terganggunya kepentingan AS dipentas dunia.

Olehnya, dengan adanya bocoran singkat dari CIA itu---menggugah kita generasi Indonesia perlu merekonstruksi diri---agar lebih matang dalam menjawab tantangan zaman dan bahaya terbesar yang ada didepan mata untuk negeri ini. Menilik secara cermat perjalanan panjang bangsa ini---telah menjadi kemestian sejarah, agar kita tidak salah kaprah dalam menafsirkan setiap problem bangsa. Setiap problem yang lahir dibangsa ini menuntut kemampuan kita untuk meresponsnya dengan mengedepankan sikap-sikap pro—aktif positif bukan dengan cara reaktif---negatif, semoga bermanfaat!.#


Catatan tercecer, tahun 2010, di Kupang.